Apron adalah Suatu area bandar udara di darat yang telah ditentukan untuk mengakomodasi pesawat udara dengan tujuan naik turun penumpang, bongkar muatkargo, penumpang, surat, pengisian bahan bakar, parkir, atau pemeliharaan pesawat udara.
sumber: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No KP 29 Tahun 2014
Comments are closed here.