Areal Pengusahaan Hutan
Apa itu Areal Pengusahaan Hutan?
Arti Areal Pengusahaan Hutan dalam istilah politik / pemerintahan adalah Areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan Ni. 523/KPTS-I/693 Tgl. 16 September 1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal Pengusahaan Hutan).
sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010
Categorised in: apa itu
Comments are closed here.