Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)

Apa itu Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)?

Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) adalah lajur lahan yang berada di bawah pengawasan penguasa jalan, ditujukan untuk penjagaan terhadap terhalangnya pandangan bebas pengemudi kendaraan bermotor dan untuk pengamanan konstruksi jalan dalam hal ruang daerah milik jalan tidak mencukupi.

sumber: Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No 038/TBM/1997. Direktorat Jenderal Bina Marga

Pencarian Terkait