di bawah pengampuan

Apa itu di bawah pengampuan?

di bawah pengampuan adalah kedudukan seseorang yang menurut hukum perdata tidak dapat bertindak sendiri dalam perbuatan hukum tanpa diwakili atau bantuan dari pihak lain, misalnya anak-anak dibawah umur, wanita bersuami yang tunduk kepada hukum barat (onbekwaam)

sumber: –

Pencarian Terkait