Disability Income Insurance

Apa itu Disability Income Insurance?

Disability Income Insurance adalah Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransikesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaranpendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatanterputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan. Difinisiyang termasuk di dalam asuransi inia. ketakmampuan sebagian dan total : pengurangan maslahatjika tertanggung diketahui cacat sebagian dan bukan cacat total. b. besarnya maslahat beberapa polis menetapkan bahwa semuasumber pendapatan ketakmampuan tidak dapat melebihi 50 % s/d80 % dan penghasilan tertanggung sebelum cacat s/d jumlahmaksimal. c. jangka waktu pembayaran maslahat : lamanya waktu maslahatakan dibayar. Beberapa polis akan membayar manfaat untuk 1atau 2 tahun, dimana tertanggung harus menyetujui untuk dilatihulang untuk pekerjaan lain. Polis lainnya membayar manfaatselama tertanggung tidak dapat mengerjakan pekerjaannyadimana dia telah dicoba dengan pelatihan, pendidikan, danpengalaman (biasanya sampai dengan usia 65 tahun, kemudiandiganti dengan program pensiun). Beberapa polis semacam inimembayar maslahat untuk seumur hidup. d. periode eliminasi (masa tunggu) : periode yang dimulai danhari pertama ketakmampuannya, selama itu tidak ada pembayarankepada tertanggung. Lebih lama periode ini, lebih murahpreminya. e. perawatan dokter : tertanggung harus secara teratur diperiksadokter yang secara hukum mernenuhi kualifikasi untukmengetahui perubahan-perubahan tingkat kecacatannya. f. kondisi sebelumnya (pra kondisi) : jika tertanggung telahluka, sakit atau berpenyakit sebelum menutup asuransi, sebagianbesar polis tidak akan membayar maslahat pertanggungan balkselama masa polis atau sampal dengan suatu periode polistertentu berlalu (biasanya mulai 6 bulan sampai dengan satutahun). g. cacat kambuhan : sebagian besar polis tidak akan membayarmaslahat kepada tertanggung yang mengalami cacat kambuhankecuali cacat ini adalah cacat lain/baru. Beberapa polis yangprogresif mendefinisikan cacat kambuhan sebagal cacat baru bilaterjadinya sudah berselang minimal 6 bulan dan yang lama, dantertanggung sudah kembali bekerja dalam masa itu. h. sisa ketakmampuan : banyak polis membayarkan sisa danbagian maslahat yang tidak terpakai, yang dibatasi sampal usia 65tahun.

sumber: –

Pencarian Terkait