Double Protection Policy

Apa itu Double Protection Policy?

Double Protection Policy adalah Polis proteksi ganda. Kontrak asuransi jiwa yangmengkombinasikan asuransi jangka waktu dengan asuransiseumur hidup. Bagian jangka warsanya akan habis setelah suatuperiode tertentu. Jika tertanggung meninggal dalam masa yangditentukan ini, maka porsi jangka warsa dan kontrak seumurhidupnya akan dibayarkan. Bila tertanggung meninggal setelahperiode yang ditentukan, hanya porsi asuransi seumur hidup yangakan dibayarkan.

sumber: –

Pencarian Terkait