Haram

Apa itu Haram?

Haram adalah hukum taklifi yang menuntut mukallaf agar meninggalkan sesuatu dengan tuntutan yang pasti. Atau, sesuatu yang kalau ditinggalkan mendapatkan pahala dan kalau dilakukan mendapatkan siksa (dosa).

sumber: Buku Hukum Islam. Dr. Marzuki, M.Ag.

Tags:

Pencarian Terkait