KEPALA RUMAH TANGGA

Apa itu KEPALA RUMAH TANGGA?

KEPALA RUMAH TANGGA adalah : a. Orang Laki-laki atau orang perempuan dengan tanpa memandang status perkawinan, bertempat tinggal seorang diri; b. Orang Laki-laki tanpa memandang status perkawinan, juga bertempat tinggal dengan orang perempuan dan atau dengan anak-anak; c. Orang perempuan dengan tidak memandang kedudukannya dalam keluarga, bertempat tinggal dengan anak di bawah umur atau dengan anak- anaknya sendiri; d. Orang hidup yang bertempat tinggal seorang diri; e. Kepala kesatrian, asrama, dan lain-lain perumahan, dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama- sama; f. Orang yang menjadi atau dianggap menjadi kuasa wakil orang yang terganggu ingatannya; g. Kuasa dari orang yang kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya, menurut Keputusan Pengadilan.

sumber: Kamus Istilah kependudukan dan Keluarga Berencana. BKKBN. 2011

Pencarian Terkait