Legal Purpose
Apa itu Legal Purpose?
Legal Purpose adalah Tujuan hukum. Aturan pokok yang menyebutkan bahwaperjanjian yang akan berlaku harus sesuai dengan kebijakanmasyarakat ; yaitu tidak bisa membatalkan hukum apapun.Pengadilan tidak akan memaksa suatu penjanjian yang didasarkanpada aktifitas illegal.
sumber: –
Categorised in: L
Comments are closed here.