PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Apa itu PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN?

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN adalah (PUP) Upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka dianjurkan untuk penundaan kelahiran anak pertama.

sumber: Kamus Istilah kependudukan dan Keluarga Berencana. BKKBN. 2011

Pencarian Terkait