Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 19/02/2017 6:00:00 PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Apa itu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.
sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.