PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Apa itu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait