PTT (Pegawai Tidak Tetap)

Apa itu PTT (Pegawai Tidak Tetap)?

PTT (Pegawai Tidak Tetap) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi pada sarana pelayanan kesehatan dan tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait