Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 13/03/2016 4:10:45 Ruang pengawasan jalan (RUWASJA) Ruang pengawasan jalan (RUWASJA)
Ruang pengawasan jalan (RUWASJA)
Apa itu Ruang pengawasan jalan (RUWASJA)?
Ruang pengawasan jalan (RUWASJA) adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan; terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
sumber: Undang-Undang RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Categorised in: R
Comments are closed here.