SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)

Apa itu SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)?

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. SJSN ini bertujuan untuk memenuhi dasar hidup yang layak. Konsep pelaksanaan SJSN adalah dengan membayar iuran yang dilakukan setiap bulan oleh tiap rakyat, maka rakyat tersebut akan mendapatkan jaminan kesehatan.

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait