Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 03/03/2019 1:19:00 Politically Exposec Person (PEP) Politically Exposec Person (PEP)
Politically Exposec Person (PEP)
Apa itu Politically Exposec Person (PEP)?
Arti dan makna Politically Exposec Person (PEP) dalam istilah keuangan:
Orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing
sumber: https://www.lps.go.id/daftar-istilah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.