Arsiparis – Jabatan fungsional

Apa itu Arsiparis – Jabatan fungsional?

Arsiparis – Jabatan fungsional adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Sumber : Glosarium Istilah Perpustakaan / oleh Suharyanto (2014)

 

sumber: Istilah Perpustakaan – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pencarian Terkait