Paten

Apa itu Paten?

Paten adalah (1) dokumen yang digunakan pemerintah untuk memberikan hak monopoli kepada pemilik suatu penemuan supaya ia dapat memperbanyak penemuan itu guna kepentingan dan kepentingan umum; (2) dokumen yang memuat penjelasan mengenai rancangan atau pembuatan sesuatu yang dilindungi oleh surat paten dengan hak monopoli untuk keuntungan perancang atau penemu yang terbatas selama beberapa tahun , di tiap negara dapat berbeda dari 15 sampai 20 tahun

Sumber : Kamus Istilah Perpustakaan dan Dokumentasi/oleh Nurhaidi Magetsari, dkk. (1992)

 

sumber: Istilah Perpustakaan – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pencarian Terkait