Penerbitan Terbatas
Apa itu Penerbitan Terbatas?
Penerbitan Terbatas adalah Barang cetakan yang hanya dimiliki oleh Menteri, Pejabat Eselon I dan II, Para Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Sumber : Thesaurus Kehumasan ABCDE+ / Puspen Sekjen Depdagri (2005)
sumber: Istilah Perpustakaan – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Tags: Perpustakaan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.