Penerbitan Terbatas

Apa itu Penerbitan Terbatas?

Penerbitan Terbatas adalah Barang cetakan yang hanya dimiliki oleh Menteri, Pejabat Eselon I dan II, Para Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah

Sumber : Thesaurus Kehumasan ABCDE+ / Puspen Sekjen Depdagri (2005)

 

sumber: Istilah Perpustakaan – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pencarian Terkait