HGU

Apa itu HGU?

Arti HGU dalam istilah perkebunan adalah: Hak Guna Usaha (Pasal 26, 29 dan 30)Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu pal?ing lama 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Yang dapat mempunyai HGU ialah: (a) Warga Negara In?donesia, (b) Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU dapat dijadikan jaminan pinjaman dengan dibebani hak tanggungan. HGU juga dapat diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 Ha, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 Ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik. HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihaklain. HGU hapus, karena: (a) jangka waktunya berakhir; (b) dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; (c) dilepaskan oleh pemegang haknya; (d) dicabut oleh kepentingan umum; (e) ditelan-tarkan; (f) tanahnya musnah; (g) ketentuan dalam pasal 30 ayat 2

 

sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat

Tags:

Pencarian Terkait