PPUP
Apa itu PPUP?
Arti PPUP dalam istilah perkebunan adalah: Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan adalah persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan persiapan fisik kebun, penye-lesaian hak atas tanah, impor bibit, mesin / peralatan penggunaan tenaga kerja asing dan administrasi lainnya yang mendukung pem-bangunan kebun.
sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat
Tags: perkebunan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.