PPUP

Apa itu PPUP?

Arti PPUP dalam istilah perkebunan adalah: Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan adalah persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan persiapan fisik kebun, penye-lesaian hak atas tanah, impor bibit, mesin / peralatan penggunaan tenaga kerja asing dan administrasi lainnya yang mendukung pem-bangunan kebun.

 

sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat

Tags:

Pencarian Terkait