bayar atas unjuk/pay to bearer

Apa itu bayar atas unjuk/pay to bearer?

Arti bayar atas unjuk/pay to bearer dalam istilah Keuangan adalah: cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait