Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 20/02/2018 10:50:00 wewenang mutlak/kompentensi absolut wewenang mutlak/kompentensi absolut
wewenang mutlak/kompentensi absolut
Apa itu wewenang mutlak/kompentensi absolut?
Arti wewenang mutlak/kompentensi absolut dalam istilah Keuangan adalah: wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama (PN, PT) maupun dalam lingkungan peradilan lain (PN, PA).
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.