wewenang mutlak/kompentensi absolut

Apa itu wewenang mutlak/kompentensi absolut?

Arti wewenang mutlak/kompentensi absolut dalam istilah Keuangan adalah: wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama (PN, PT) maupun dalam lingkungan peradilan lain (PN, PA).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait