power of attorney/surat kuasa

Apa itu power of attorney/surat kuasa?

Arti power of attorney/surat kuasa dalam istilah Keuangan adalah: dokumen tertulis yang berisi pemberian kewenangan kepada agen oleh prinsipalnya; surat yang berisi bahwa seseorang memberikan kuasa kepada orang lain agar yang disebutkan terakhir ini melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama si pemberi kuasa.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait