amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment

Apa itu amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment?

Arti amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment dalam istilah Keuangan adalah: perubahan, yaitu perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait