badan hukum/legal entity
Apa itu badan hukum/legal entity?
Arti badan hukum/legal entity dalam istilah Keuangan adalah: badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.