badan hukum/legal entity

Apa itu badan hukum/legal entity?

Arti badan hukum/legal entity dalam istilah Keuangan adalah: badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait