Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 25/02/2018 8:12:00 pailit – kepailitan/bankruptcy pailit – kepailitan/bankruptcy
pailit – kepailitan/bankruptcy
Apa itu pailit – kepailitan/bankruptcy?
Arti pailit – kepailitan/bankruptcy dalam istilah Keuangan adalah: kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.