pailit – kepailitan/bankruptcy

Apa itu pailit – kepailitan/bankruptcy?

Arti pailit – kepailitan/bankruptcy dalam istilah Keuangan adalah: kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait