Accidental Death Clause

Apa itu Accidental Death Clause?

Accidental Death Clause adalah Klausula tentang kematian karena kecelakaan. Klausula didalam polis asuransi jiwa yang mencantumkan tentang maslahat yang ditambahkan pada maslahat polis yang dibayarkan kepada yang ditunjuk apabila meninggal dunia karena kecelakaan. lihat :natural death.

sumber: –

Pencarian Terkait