Badal

Apa itu Badal?

Badal adalah Melempar jumroh: mewakilkan seseorang yang tidak bisa melempar jumroh karena uzur syar’i. Pertama, melakukan jumroh Ula untuk dirinya sendiri. Setelah itu, melempar jumroh untuk pihak yang diwakilkan. Hal yang sama untuk jumroh Wustha dan Aqabah.

 

sumber: http://haji.kemenag.go.id/

Pencarian Terkait