Obat Sumbangan

Apa itu Obat Sumbangan?

Obat Sumbangan adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Sumbangan atau donasi obat dari suatu negara, lembaga swasta internasional atau lembaga donor internasional dapat menunjang pelayanan kesehatan masyarakat suatu negara yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, donasi obat harus memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pedoman WHO untuk Sumbangan Obat (WHO Guidelines for Drug Donation 2010). Pelayanan kesehatan yang digunakan harus memenuhi pedoman/standar yang berlaku. Pedoman tersebut mencakup ketentuan-ketentuan tentang pemilihan obat, mutu obat dan masa berlaku obat, pengemasan dan pemberian label, informasi dan pengelolaan. Untuk obat yang belum terdaftar di Indonesia maka pemasukan obat bantuan harus melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait