PENGARUSTAMAAN GENDER

Apa itu PENGARUSTAMAAN GENDER?

PENGARUSTAMAAN GENDER adalah (GENDER MAINSTREAMING) Strategi untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan gender dalam pembangunan, dimana aspek gender terintegrasi dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

sumber: Kamus Istilah kependudukan dan Keluarga Berencana. BKKBN. 2011

Pencarian Terkait