Principle trustee

Apa itu Principle trustee?

Principle trustee adalah SPV itu sendiri yang mewakili kepentingan pemegang Sukuk. Sementara co-trustee adalah pihak lain yang dapat berupa lembaga keuangan bank dan non bank yang membantu melaksanakan sebagaian tugas SPV sebagai principle trustee misalnya menjadi penghubung dalam hal obligor mengalami default dan yang terkait dengan masalah RUPO.

sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/

Pencarian Terkait