Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Apa itu Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)?

Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait